Di Indonesia, kewajiban menyediakan fasilitas P3K di tempat kerja sudah diatur secara tegas dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. PER.15/MEN/VIII/2008.
Dalam regulasi tersebut (Pasal 2 dan Pasal 8), pengusaha wajib menyediakan petugas P3K dan fasilitas P3K yang mencakup ruang khusus, Kotak P3K beserta isinya, dan alat evakuasi. Artinya, pengadaan kotak P3K bukanlah opsi sukarela, melainkan kewajiban hukum dan standar wajib K3.
Secara garis besar, fasilitas ini berfungsi untuk:
Isi dari kotak P3K ini pun tidak sembarangan, melainkan diatur dalam lampiran Permenaker dan dibagi menjadi tiga tipe (Tipe A, B, dan C) yang disesuaikan dengan jumlah pekerja dan tingkat risiko bahaya di lokasi kerja.
Bagi kamu yang mengurus procurement klinik, pabrik, atau kantor besar, berikut adalah alasan mengapa kotak P3K wajib diprioritaskan:
Saatnya mengecek kesiapan fasilitas di tempat kamu! Apakah kotak P3K sudah tersedia sesuai tipe (A, B, atau C) berdasarkan jumlah karyawan? Apakah penempatannya sudah strategis? Dan yang terpenting, apakah isi di dalamnya rutin dicek kelayakannya oleh petugas P3K berlisensi?
Hubungi Whatsapp MEDTOOLS di sini!
Penulis: Andika Chris Ardiansyah
Peninjau: dr. Stellon Salim
Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. PER.15/MEN/VIII/2008 tentang Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan di Tempat Kerja. 13 Agustus 2008 [diakses 2 Desember 2025].
Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI. Permenaker Nomor 15 Tahun 2008 tentang P3K di Tempat Kerja. 2008 [diakses 2 Desember 2025].
Galeri Medika. Daftar Isi Kotak P3K Tipe A, B, C Sesuai Permenaker. [diakses 2 Desember 2025].
Medtools. Standar Isi Kotak P3K Sesuai Permenaker 15 Tahun 2008. 2025 [diakses 2 Desember 2025].