Di Indonesia, isi kotak P3K di tempat kerja diatur jelas dalam Permenaker No. 15 Tahun 2008 tentang Pertolongan Pertama pada Kecelakaan di Tempat Kerja. Artinya, untuk klinik, pabrik, dan kantor besar, isi kotak P3K tidak boleh sembarangan, tapi harus mengikuti standar resmi Kementerian Ketenagakerjaan.
Klasifikasi kotak P3K: Tipe A, B, dan C
Permenaker membagi kotak P3K menjadi beberapa tipe berdasarkan jumlah pekerja di tempat kerja:
Tipe A: untuk tempat kerja dengan sampai 25 pekerja.
Tipe B: untuk 26–50 pekerja.
Tipe C: untuk 51–100 pekerja.
Semakin banyak pekerja, semakin banyak jumlah item yang wajib tersedia di dalam kotak P3K.
Untuk unit kerja dengan pekerja lebih banyak, jumlah kotak P3K dapat ditambah atau dikombinasikan (misalnya beberapa kotak A/B/C) sesuai tabel di Permenaker.
Isi kotak P3K yang wajib ada (ringkasan praktis)
Berikut gambaran isi standar kotak P3K sesuai Permenaker 15/2008 (Tipe A, B, C – jumlah disesuaikan tipe):
Beberapa item penting yang wajib ada:
Kasa steril terbungkus
Perban gulung (lebar 5 cm dan 10 cm)
Plester gulung dan plester cepat
Kapas 25 gram
Kain segitiga / mitella
Sarung tangan sekali pakai
Masker
Gunting dan pinset
Peniti
Antiseptik untuk membersihkan luka
Daftar isi kotak P3K
Jumlah tiap item berbeda pada Tipe A, B, dan C, dan sudah dirinci di Lampiran II Permenaker. Intinya, semakin besar jumlah pekerja dan risiko, semakin banyak stok material yang wajib tersedia.
Fungsi beberapa item kunci di kotak P3K
Supaya lebih mudah dipahami dari sisi praktik dan procurement, berikut fungsi singkat beberapa item utama:
Kasa steril & perban:
Untuk menutup luka, menyerap darah, dan melindungi luka dari kotoran sehingga mengurangi risiko infeksi.Plester cepat dan plester gulung:
Untuk menutup luka kecil atau membantu fiksasi balutan.Kain segitiga (mitella):
Untuk menyangga lengan yang cedera atau membantu imobilisasi sementara.Antiseptik:
Untuk membersihkan area luka sebelum dibalut.Sarung tangan & masker:
Melindungi petugas P3K dan korban dari kontak langsung dengan darah/sekret, serta menjaga kebersihan tindakan.Gunting, pinset, peniti:
Membantu pemotongan perban, pengaturan balutan, dan penanganan benda kecil di sekitar luka.
Untuk obat-obatan tambahan, umumnya mengikuti kebijakan medis internal dan standar yang aman digunakan sebagai pertolongan pertama.
Kenapa isi kotak P3K harus sesuai Permenaker?
Bagi Bro Sis di procurement klinik/faskes atau perusahaan, ada beberapa alasan penting:
Kepatuhan regulasi:
Isi kotak diatur secara spesifik dalam lampiran Permenaker 15/2008, dan tidak boleh diisi item yang tidak terkait P3K di tempat kerja.Kesiapan saat insiden:
Isi yang lengkap dan standar memastikan petugas P3K dapat bekerja cepat dan tepat ketika terjadi cedera atau kecelakaan.Standar audit K3:
Saat audit K3 atau inspeksi keselamatan, isi kotak P3K yang sesuai standar menjadi salah satu indikator kesiapan perusahaan/faskes.
Apa yang perlu diperhatikan procurement saat membeli kotak P3K?
Beberapa poin yang bisa Bro Sis jadikan checklist:
Pastikan kotak P3K:
Berbahan kuat, mudah dibawa, dan berwarna dasar putih dengan lambang P3K hijau.
Memiliki daftar isi yang jelas di dalamnya.
Pastikan isi kotak:
Sesuai Tipe A, B, atau C berdasarkan jumlah pekerja.
Mengikuti daftar isi resmi Permenaker (bukan isi acak yang tidak sesuai standar).
Pastikan penempatan:
Mudah dilihat dan dijangkau.
Tiap unit kerja dan tiap lantai (di gedung bertingkat) memiliki kotak P3K sesuai jumlah pekerja.
Dengan begitu, kotak P3K yang Bro Sis adakan tidak hanya lengkap di atas kertas, tapi benar-benar sesuai regulasi dan siap digunakan di lapangan.
Butuh kotak P3K sesuai Permenaker untuk fasilitas Bro Sis?
Kalau Bro Sis sedang menyusun atau memperbarui fasilitas P3K di klinik, pabrik, atau kantor besar dan ingin memastikan isi kotak P3K sudah sesuai Permenaker 15/2008, pengadaan kotak P3K standar bisa jadi langkah awal yang penting.
Untuk konsultasi atau pemesanan kotak P3K lengkap sesuai standar yang dibutuhkan institusi, Bro Sis bisa langsung menghubungi tim External Affairs Medtools melalui WhatsApp
Penulis : Andika Chris Ardiansyaj
#P3K #MEDTOOLS
Referensi :
Hadirr. Rincian Lengkap Isi Kotak P3K Sesuai Permenaker 15/2008. 2025 [diakses 2 Desember 2025]. Tersedia dari: https://www.hadirr.com/blog/isi-kotak-p3k-sesuai-permenaker/
Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. PER.15/MEN/VIII/2008 tentang Pertolongan Pertama pada Kecelakaan di Tempat Kerja. 2008 [diakses 2 Desember 2025]. Tersedia dari: https://jdih.kemnaker.go.id/asset/data_puu/PER_15_08.pdf
Galeri Medika. Daftar Isi Kotak P3K Tipe A, B, C Sesuai Permenaker. 2008 [diakses 2 Desember 2025]. Tersedia dari: https://www.galerimedika.com/blog/Daftar-Isi-Kotak-P3K-Sesuai-Peraturan-Kementerian-Tenaga-Kerja-dan-Transmigrasi
Medtools. Standar Isi Kotak P3K Sesuai Permenaker 15 Tahun 2008. 2025 [diakses 2 Desember 2025]. Tersedia dari: https://www.medtools.id/standard-isi-kotak-p3k-sesuai-permenaker/
Permenaker Nomor 15 Tahun 2008 tentang P3K – Lampiran II. 2008 [diakses 2 Desember 2025]. Tersedia dari: https://belajark3.com/ruang-baca/P3K/lampiran/LAMPIRAN-2.pdf

0 Comments