Bro Sis pemilik klinik, pernahkah kamu membayangkan betapa pentingnya pengelolaan limbah medis? Nggak cuma soal kebersihan, tapi juga menyangkut kesehatan masyarakat dan kelestarian lingkungan. Salah satu limbah yang harus ditangani dengan prosedur khusus adalah limbah medis B3—yakni limbah yang tergolong Bahan Berbahaya dan Beracun.

Yuk, kita bahas tuntas apa itu limbah medis B3, jenis-jenisnya, serta cara pengelolaannya agar operasional klinik Bro Sis tetap aman, profesional, dan sesuai regulasi!


Apa Itu Limbah Medis B3?

Limbah medis B3 adalah sisa kegiatan medis yang mengandung zat berbahaya atau beracun, baik secara kimia, fisik, maupun biologis. Limbah ini biasanya dihasilkan dari kegiatan di rumah sakit, klinik, laboratorium, atau puskesmas.

Contoh limbah medis B3 meliputi:

  • Jarum suntik dan benda tajam bekas pakai

  • Obat kadaluarsa

  • Bahan kimia laboratorium

  • Cairan tubuh terkontaminasi infeksi

Karena sifatnya yang membahayakan, limbah medis B3 harus dikelola secara tertib dan sesuai standar, demi mencegah risiko pencemaran atau penularan penyakit.


Jenis dan Kode Limbah Medis B3

Dalam sistem pengelolaan limbah nasional, setiap jenis limbah diberi kode identifikasi. Di Indonesia, pengkodean ini diatur dalam PP No. 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3. Berikut beberapa contoh kode yang penting Bro Sis kenali:

  • A337-1
    Obat-obatan kadaluarsa atau sisa farmasi yang tidak bisa digunakan.

  • A345-1
    Jarum suntik dan alat medis tajam yang sudah digunakan.

  • A346-1
    Limbah kimia berbahaya dari laboratorium (korosif, reaktif, mudah terbakar).

  • A351-3
    Limbah cair yang mengandung darah atau cairan tubuh infeksius.

Pengenalan kode ini penting agar limbah diklasifikasi dan diproses sesuai dengan karakteristik bahayanya.


Tahapan Pengelolaan Limbah Medis B3 di Klinik

Pengelolaan limbah medis B3 tidak bisa dilakukan sembarangan, karena menyangkut izin dan standar keselamatan. Berikut alurnya:

1. Pemisahan di Sumber
Pisahkan limbah sejak awal berdasarkan jenis: tajam, infeksius, kimia, atau farmasi. Gunakan wadah tertutup dan tahan bocor, seperti safety box untuk limbah tajam.

2. Penyimpanan Sementara
Tempatkan limbah B3 di area khusus yang aman, tertutup, dan berventilasi baik sebelum diangkut. Idealnya, penyimpanan tidak lebih dari 2×24 jam untuk limbah infeksius.

3. Pengangkutan oleh Pihak Resmi
Limbah B3 hanya boleh diangkut oleh pihak ketiga yang memiliki izin dari KLHK. Gunakan transporter limbah medis terdaftar untuk menjamin keamanan.

4. Pengolahan di Fasilitas Terakreditasi
Limbah akan diolah di fasilitas khusus (incinerator, autoclave, dll) yang telah terverifikasi dan sesuai dengan jenis limbahnya.


Kenapa Klinik Wajib Taat Aturan Limbah B3?

  • Melindungi staf dan pasien dari risiko infeksi dan kontaminasi

  • Menjaga reputasi dan standar layanan klinik kamu

  • Memenuhi kewajiban hukum sesuai peraturan pemerintah

  • Mendukung upaya perlindungan lingkungan hidup

Menurut WHO, pengelolaan limbah medis yang buruk dapat menyebabkan risiko penularan penyakit seperti hepatitis B, C, hingga HIV (World Health Organization, 2014).


Kesimpulan

Limbah medis B3 bukan hanya soal buangan, tapi juga tanggung jawab etis dan hukum dari setiap fasilitas pelayanan kesehatan. Dengan memahami jenis, kode, dan tata kelola limbah berbahaya ini, Bro Sis bisa memastikan klinik kamu tetap aman, bersih, dan sesuai regulasi pemerintah.

Butuh perlengkapan pengelolaan limbah medis seperti safety box, kantong limbah infeksius, atau kontainer limbah B3?
Langsung cek Medtools.id atau hubungi WhatsApp Andika – 085171071573 untuk kebutuhan bulk dan pengadaan klinik.

Referensi

  1. Pemerintah Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah No. 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. Jakarta: Kementerian Sekretariat Negara; 2014.

  2. World Health Organization. Safe management of wastes from health-care activities. 2nd ed. Geneva: WHO Press; 2014. Available from: https://www.who.int/publications/i/item/9789241548564

  3. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia. Peraturan Menteri LHK No. P.56/MENLHK-SETJEN/2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah B3 dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan. Jakarta: KLHK; 2015.

  4. Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan B3. Panduan Teknis Pengelolaan Limbah B3 Fasilitas Kesehatan. Jakarta: Kementerian LHK; 2020.