Standar Isi Kotak P3K di Perusahaan

by | Sep 17, 2025 | Alat Kedokteran dan Kesehatan | 0 comments

Bro Sis yang sedang mengelola manajemen K3 atau procurement di perusahaan, penting banget nih buat tahu standar isi kotak P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenaker) No. PER.15/MEN/VIII/2008. Biar ketika ada keadaan darurat, perusahaan siap dengan fasilitas yang sesuai regulasi. Simak lengkapnya di sini!

Kenapa Ini Penting?

Perusahaan wajib menyediakan kotak P3K sesuai aturan, bukan sekadar formalitas. Kotak ini harus:

  • Aman dan sesuai standar, jadi nggak boleh sembarangan diisi,

  • Terletak di tempat yang mudah dijangkau dan terlihat jelas, lengkap dengan tanda petunjuk, dan

  • Jumlah disesuaikan jumlah pekerja serta lokasi unit kerja. Misalnya, unit kerja di lantai berbeda atau jarak terpisah ≥ 500 meter wajib punya kotak P3K sendiri.

Bentuk & Penempatan Kotak

  • Material : Kuat, mudah dibawa, warna putih dengan lambang P3K hijau.

  • Penempatan: Letakkan di lokasi yang mudah terlihat, memiliki pencahayaan cukup, diberi petunjuk arah, dan mudah diangkat saat dibutuhkan.

Daftar Isi Kotak P3K Standar

Kotak P3K harus berisi alat-alat berikut:

  1. Kasa steril terbungkus

  2. Perban (lebar 5 cm)

  3. Perban (lebar 10 cm)

  4. Plester (lebar 1,25 cm)

  5. Plester cepat

  6. Kapas (25 gram)

  7. Kain segitiga/mittela

  8. Gunting

  9. Peniti

  10. Sarung tangan sekali pakai (pasangan)

  11. Masker

  12. Pinset

  13. Lampu senter

  14. Gelas untuk cuci mata

  15. Kantong plastik bersih

  16. Aquades (100 ml larutan saline)

  17. Povidon iodin (60 ml)

  18. Alkohol 70%

  19. Buku panduan P3K di tempat kerja

  20. Buku catatan

  21. Daftar isi kotak P3K

Variasi Tipe Kotak Berdasarkan Jumlah Pekerja

Permenaker membagi kotak ke dalam tiga tipe, sesuai jumlah pekerja:

TipeKapasitas PekerjaDetail Isi
A≤ 25 pekerjaDaftar item di atas sesuai ukuran kecil
B≤ 50 pekerjaKuantitas lebih banyak, sesuai Lampiran II
C≤ 100 pekerjaPaling lengkap, jumlah item maksimal

Sesuai Lampiran II dan III Permenaker, B dan C punya kuantitas lebih besar dibanding A.

Penempatan & Distribusi Kotak

  • Untuk unit kerja dengan jarak ≥ 500 meter atau berbeda lantai, setiap unit wajib punya kotak P3K sesuai jumlah pekerja.

  • Misalnya:

    • ≤ 25 pekerja → 1 kotak tipe A

    • 26–50 pekerja → 1 kotak B atau 2 kotak A

    • 51–100 pekerja → 1 kotak C atau 2 kotak B atau 4 kotak A

Penutup & Rekomendasi Medtools

Nah, Bro Sis, itulah standar resmi untuk isi dan penempatan kotak P3K menurut Permenaker. Pastikan perusahaan sudah memenuhi ini supaya protokol K3 tetap kuat dan siap menghadapi situasi darurat.

Untuk tim procurement atau yang bertanggung jawab memenuhi standar K3, Medtools bisa jadi pilihan utama untuk pengadaan kotak P3K sesuai Permenaker. Medtools menyediakan kotak dan perlengkapan P3K dengan:

  • Isi sesuai standar PER.15/MEN/VIII/2008

  • Bahan berkualitas, aman, dan

  • Siap untuk digunakan di tempat kerja.

0 Comments

Submit a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *