by Andika Chris Ardiansyah | Dec 2, 2025 | Alat Kedokteran dan Kesehatan
Permenaker No. PER.15/MEN/VIII/2008 mewajibkan pengusaha menyediakan petugas P3K dan fasilitas P3K di tempat kerja, termasuk kotak P3K yang isi dan jumlahnya mengikuti standar Kementerian Ketenagakerjaan. Kotak P3K harus: Sesuai tipe (A, B, C) menurut jumlah pekerja....
by Andika Chris Ardiansyah | Dec 2, 2025 | Alat Kedokteran dan Kesehatan
Di Indonesia, kewajiban penyediaan P3K di tempat kerja diatur dalam Permenakertrans No. PER.15/MEN/VIII/2008 tentang Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan di Tempat Kerja. Di aturan ini ditegaskan bahwa pengusaha/pengurus wajib menyediakan: Petugas P3K yang berlisensi....
by Andika Chris Ardiansyah | Dec 2, 2025 | Alat Kedokteran dan Kesehatan
Di Indonesia, isi kotak P3K di tempat kerja diatur jelas dalam Permenaker No. 15 Tahun 2008 tentang Pertolongan Pertama pada Kecelakaan di Tempat Kerja. Artinya, untuk klinik, pabrik, dan kantor besar, isi kotak P3K tidak boleh sembarangan, tapi harus mengikuti...
by Andika Chris Ardiansyah | Dec 2, 2025 | Alat Kedokteran dan Kesehatan
Di Indonesia, kewajiban menyediakan fasilitas P3K di tempat kerja sudah diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. PER.15/MEN/VIII/2008 tentang P3K di Tempat Kerja. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa: Pengusaha wajib menyediakan petugas P3K...