Standar Ruang Kesehatan dan Kotak P3K di Tempat Kerja

by | Dec 2, 2025 | Alat Kedokteran dan Kesehatan | 0 comments

Di Indonesia, kewajiban penyediaan P3K di tempat kerja diatur dalam Permenakertrans No. PER.15/MEN/VIII/2008 tentang Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan di Tempat Kerja.

Di aturan ini ditegaskan bahwa pengusaha/pengurus wajib menyediakan:

  • Petugas P3K yang berlisensi.

  • Fasilitas P3K, termasuk ruang P3K, kotak P3K, alat evakuasi, dan fasilitas tambahan lain sesuai potensi bahaya.

Buat Bro Sis di procurement klinik, faskes, ataupun perusahaan, standar ini penting jadi acuan pengadaan dan perencanaan fasilitas.

Kapan ruang P3K wajib disediakan?

Ruang P3K tidak selalu wajib di semua tempat kerja. Mengacu Permenaker, ruang P3K harus disediakan bila:

  • Jumlah pekerja 100 orang atau lebih, atau

  • Jumlah pekerja kurang dari 100, tetapi potensi bahaya di tempat kerja tergolong tinggi.

Contoh tempat kerja dengan potensi bahaya tinggi:

  • Pabrik dengan mesin produksi, bahan kimia, atau risiko kecelakaan fisik.

  • Fasilitas kesehatan dengan paparan biologis dan prosedur klinis.

Untuk tempat kerja yang tidak memenuhi kriteria ruang P3K, minimal tetap harus disediakan kotak P3K sesuai standar, di titik yang mudah dijangkau.

Standar ruang P3K di tempat kerja

Permenaker memuat beberapa syarat ruang P3K, di antaranya:

  1. Lokasi dan akses

    • Mudah dijangkau dari area kerja.

    • Diberi tanda yang jelas.

    • Aman dari bahaya tambahan (panas, bahan kimia, dan sebagainya).

  2. Kondisi fisik

    • Ventilasi, pencahayaan, dan kebersihan memadai.

    • Memiliki ruang gerak yang cukup bagi petugas untuk melakukan tindakan P3K.

  3. Fasilitas di dalam ruang
    Contohnya:

    • Tempat tidur atau bed untuk pemeriksaan/penanganan awal.

    • Meja dan kursi.

    • Tempat cuci tangan dengan air bersih.

    • Kotak P3K dan peralatan tambahan sesuai potensi bahaya di tempat kerja.

Ruang P3K ini menjadi titik layanan P3K terpusat ketika terjadi kecelakaan kerja yang membutuhkan penanganan lebih dari sekadar tindakan singkat di area kejadian.

Standar kotak P3K di tempat kerja

Selain ruang P3K, kotak P3K wajib disediakan di tempat kerja dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Bahan dan penandaan

    • Kotak kuat, mudah dibawa, dan tertutup baik.

    • Berwarna dasar putih dengan lambang P3K warna hijau.

    • Memiliki daftar isi kotak P3K di bagian dalam.

  2. Penempatan

    • Mudah dilihat dan dijangkau dari area kerja.

    • Ditempatkan di unit-unit kerja dan tiap lantai (untuk gedung bertingkat).

    • Jumlah disesuaikan dengan jumlah pekerja dan pembagian area kerja.

  3. Isi kotak P3K

    • Diatur dalam Lampiran II Permenaker 15/2008, dibedakan menjadi Tipe A, B, dan C berdasarkan jumlah pekerja.

    • Hanya boleh berisi bahan dan alat untuk P3K di tempat kerja, seperti kasa steril, perban, plester, kain segitiga, antiseptik, sarung tangan, masker, buku panduan P3K, dan buku catatan P3K.

Dengan mengikuti standar ini, fasilitas P3K di tempat kerja menjadi terukur dan siap digunakan saat dibutuhkan.

Implikasi praktis untuk procurement klinik/faskes dan perusahaan

Buat Bro Sis di procurement, beberapa poin penting yang perlu dipastikan:

  • Ruang P3K:

    • Wajib ada atau belum berdasarkan jumlah pekerja dan potensi bahaya?

    • Lokasi dan fasilitasnya sudah memenuhi ketentuan dasar (akses, kebersihan, kelengkapan dasar)?

  • Kotak P3K:

    • Sudah menggunakan tipe A/B/C yang sesuai jumlah pekerja?

    • Isi mengikuti Lampiran II Permenaker, bukan isi yang tidak standar?

    • Penempatannya cukup untuk tiap unit kerja dan lantai?

Dengan begitu, pengadaan tidak hanya memenuhi kebutuhan operasional, tetapi juga selaras dengan regulasi K3 dan siap diaudit.

Butuh kotak P3K dan perlengkapan P3K institusi?

Kalau Bro Sis ingin memastikan fasilitas P3K di klinik, pabrik, atau kantor besar sudah sesuai Permenaker — mulai dari kotak P3K hingga perlengkapan pendukung lainnya — pengadaan paket P3K standar bisa jadi langkah awal yang penting.

Untuk konsultasi dan pemesanan kotak P3K untuk institusi, Bro Sis bisa langsung menghubungi tim External Affairs Medtools melalui WhatsApp:

Klik ini untuk Menuju Whatsapp 

Penulis : Andika Chris Ardiansyah
#MEDTOOLS #P3K

Referensi :

  1. Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. PER.15/MEN/VIII/2008 tentang Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan di Tempat Kerja. 2008.

  2. Kementerian Ketenagakerjaan RI. Pedoman P3K di Tempat Kerja. 2020.

  3. Galeri Medika. Daftar Isi Kotak P3K Tipe A, B, C Sesuai Permenaker. 2008.

  4. HSE Prime. Standar Ruang P3K dan Kotak P3K di Tempat Kerja. 2024.

 

0 Comments

Submit a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *