Halo Bro Sis pemilik klinik! Mengelola fasilitas kesehatan itu memang unik. Di satu sisi kita bicara soal bisnis dan revenue, tapi di sisi lain kita terikat ketat dengan etika medis dan regulasi pemerintah. Seringkali, klinik tersandung masalah hukum bukan karena malpraktik medis, melainkan karena keteledoran administrasi atau ketidaktahuan terhadap peraturan terbaru.
Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) cukup rajin memperbarui regulasi. Sebagai owner, Bro Sis wajib update agar klinik tidak kena sanksi, mulai dari teguran tertulis hingga pencabutan izin operasional.
Biar Bro Sis nggak pusing baca ratusan lembar undang-undang, berikut adalah rangkuman Permenkes (PMK) paling vital yang wajib Bro Sis pahami, termasuk aturan main soal alat kesehatan!
Meskipun sudah ada aturan turunan baru, PMK No. 9 Tahun 2014 tentang Klinik masih menjadi fondasi dasar. Namun, Bro Sis wajib menyandingkannya dengan PMK No. 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Berbasis Risiko.
Intinya: Mengatur klasifikasi klinik (Pratama vs Utama), persyaratan bangunan (tata ruang, ventilasi), ketenagaan (jumlah dokter/perawat), hingga standar peralatan minimal.
Penting: Pastikan layout ruang klinik Bro Sis memenuhi standar privasi dan alur infeksius/non-infeksius sesuai aturan ini.
Nah, ini poin yang sering diremehkan tapi sangat fatal: Legalitas Alat Kesehatan. Dalam regulasi ini (dan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang terbaru), ditegaskan bahwa semua alat kesehatan yang digunakan di Faskes WAJIB memiliki Izin Edar.
Kenapa Klinik Wajib Pakai Alkes Ber-AKL/AKD? Jika saat sidak Dinas Kesehatan atau audit BPJS ditemukan alat tanpa izin edar (ilegal/BM), klinik Bro Sis bisa dianggap menggunakan alat yang tidak terjamin keamanan dan mutunya. Risikonya? Izin operasional bisa dibekukan! Jadi, pastikan tensimeter, stetoskop, hingga USG di klinik Bro Sis ada kode AKL/AKD-nya, ya.
Ini adalah "hot topic" saat ini. Pemerintah mewajibkan seluruh Faskes, termasuk klinik pratama, untuk beralih ke Rekam Medis Elektronik (RME) dan terintegrasi dengan platform SATUSEHAT.
Deadline: Faskes wajib menerapkannya paling lambat 31 Desember 2023 (namun masa transisi dan pembinaan masih berjalan).
Action Plan: Jika klinik Bro Sis masih pakai kertas manual 100%, segera cari vendor sistem RME yang sudah terdaftar di Kemenkes agar tidak tertinggal.
Akreditasi bukan lagi pilihan, tapi kewajiban. Regulasi ini mengatur standar mutu pelayanan dan keselamatan pasien.
Dampaknya: Akreditasi menjadi syarat mutlak untuk kerja sama dengan BPJS Kesehatan. Klinik yang "paripurna" akreditasinya tentu lebih dipercaya masyarakat dibanding yang tidak terakreditasi.
Klinik bukan hanya tempat orang sakit, tapi juga tempat kerja bagi nakes. Regulasi ini mewajibkan klinik menerapkan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Contoh Penerapan: Penyediaan APAR (Alat Pemadam Api Ringan), jalur evakuasi yang jelas, pengelolaan limbah medis B3 (jarum suntik bekas, perban darah), hingga vaksinasi Hepatitis B untuk karyawan.
Bro Sis, mematuhi semua aturan di atas memang terdengar ribet. Tapi, ada satu hal yang bisa Bro Sis permudah: Pengadaan Alat Kesehatan.
Jangan ambil risiko beli alat murah tapi bodong (tanpa izin edar). Di Medtools, kami menjamin 100% produk yang kami jual—mulai dari consumables hingga alat elektromedis—telah memiliki nomor registrasi AKL atau AKD resmi Kemenkes.
Dokumen izin edar ini bisa kami lampirkan untuk kebutuhan audit Dinkes atau Kredensialing BPJS. Jadi, Bro Sis bisa tidur nyenyak karena aspek legalitas alat di klinik sudah aman.
Sedang persiapan audit akreditasi atau mau ganti alat lama yang tidak ada izin edarnya?
Yuk, amankan legalitas klinik Bro Sis sekarang. Diskusikan daftar kebutuhan alat kesehatan standar Permenkes dengan tim kami.