Kebutuhan Institusi

Daftar Lengkap Isi Kotak P3K Standar Kemenaker tahun 2008

Daftar Lengkap Isi Kotak P3K Standar Kemenaker tahun 2008

Buat Bro Sis yang duduk di kursi procurement atau General Affair (GA) perusahaan, pasti sudah paham betapa pentingnya kepatuhan terhadap regulasi K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja). Salah satu item yang sering dianggap sepele tapi bisa bikin "boncos" saat kena audit adalah Kotak P3K.

Banyak perusahaan asal beli kotak P3K di pasaran, yang penting ada logo palang merahnya. Padahal, Pemerintah melalui Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. PER.15/MEN/VIII/2008 sudah mengatur secara ketat apa saja yang wajib ada di dalamnya.

Dokumen Kemenaker

Jika isinya tidak sesuai standar, bukan cuma risiko teguran saat inspeksi Disnaker, tapi keselamatan karyawan juga jadi taruhannya. Nah, biar pengadaan di kantor Bro Sis tepat sasaran dan compliant, yuk kita bedah isi kotak P3K sesuai standar hukum yang berlaku.

 

Kenapa Harus Ikut Standar Kemenaker?

Sederhana saja, Bro Sis. Regulasi ini dibuat untuk memastikan penanganan cedera di tempat kerja bisa dilakukan dengan cepat dan tepat sebelum bantuan medis lanjut datang.

Selain itu, pengusaha wajib menyediakan petugas dan fasilitas P3K. Jadi, kotak P3K itu bukan sekadar pajangan dinding, tapi fasilitas wajib yang legalitasnya diatur negara. Kotaknya pun harus spesifik: berwarna dasar putih dengan lambang P3K berwarna hijau, bukan merah.

 

Kenali Tipe Kotak Berdasarkan Jumlah Karyawan

Sebelum belanja, Bro Sis harus tahu dulu kalau kotak P3K itu dibagi jadi 3 tipe berdasarkan jumlah pekerja di unit kerja tersebut:

 

 

  • Kotak A: Untuk tempat kerja dengan 25 pekerja atau kurang.
  • Kotak B: Untuk tempat kerja dengan 50 pekerja atau kurang (atau setara dengan 2 Kotak A).
  • Kotak C: Untuk tempat kerja dengan 100 pekerja atau kurang (atau setara dengan 2 Kotak B).

 

 

Jadi, kalau di pabrik atau kantor Bro Sis ada 100 orang, jangan cuma beli satu Kotak A. Itu jelas kurang dan melanggar regulasi.

 

Checklist Wajib Isi Kotak P3K 

Berikut adalah 21 item yang wajib ada di dalam kotak P3K Bro Sis. Pastikan vendor yang Bro Sis pilih menyediakan daftar ini tanpa ada yang disunat:

 

1. Bahan Perawatan Luka

  • Kasa Steril Terbungkus: Wajib ada 20-40 buah tergantung tipe kotak.
  • Perban (Lebar 5 cm & 10 cm): Untuk membalut luka agar kasa tidak geser.
  • Plester (Lebar 1,25 cm): Perekat serbaguna.
  • Plester Cepat: Untuk luka gores kecil (seperti Hansaplast/sejenisnya).
  • Kapas (25 gram): Untuk membersihkan area sekitar luka (bukan pada lukanya langsung).
  • Kain Segitiga (Mittela): Sangat krusial untuk gendongan lengan (arm sling) pada kasus patah tulang.

 

2. Alat Bantu Medis

  • Gunting: Pastikan yang tajam dan berbahan stainless.
  • Peniti: Untuk mengunci perban atau mittela.
  • Sarung Tangan Sekali Pakai: Safety first! Penolong tidak boleh kontak langsung dengan darah korban.
  • Masker: Mencegah droplet.
  • Pinset: Untuk mengambil benda asing kecil di luka.
  • Lampu Senter: Penting saat mati listrik atau memeriksa area yang gelap.

 

3. Cairan & Peralatan Cuci

  • Gelas Cuci Mata: Wajib ada untuk penanganan kelilipan bahan kimia atau debu.
  • Aquades (Larutan Saline 100ml): Untuk membilas luka atau mata.
  • Povidone Iodine (60ml): Antiseptik untuk membunuh kuman pada luka (obat merah).
  • Alkohol 70%: Untuk sterilisasi alat, bukan untuk disiram ke luka terbuka ya!
  • Sabun & Sikat: (Biasanya ditempatkan di dekat wastafel ruang P3K).

 

4. Administrasi & Tambahan

  • Kantong Plastik Bersih: Untuk membuang limbah medis bekas pakai.
  • Buku Panduan P3K: Agar penolong yang panik bisa baca instruksi.
  • Buku Catatan: Setiap pemakaian obat/alat wajib dicatat untuk restock dan laporan K3.

 

Solusi Pengadaan P3K Anti Ribet Bersama Medtools

Bro Sis, memenuhi daftar 21 item di atas satu per satu pasti melelahkan dan memakan waktu tim procurement. Belum lagi memastikan tanggal kadaluwarsa obat-obatannya masih panjang.

Di Medtools, kami menyediakan paket Kotak P3K Full Set (Tipe A, B, dan C) yang sudah dikurasi persis sesuai standar Permenakertrans No. 15 Tahun 2008.

  • Untuk Perusahaan: Tinggal pesan sesuai jumlah karyawan, barang datang siap audit.
  • Untuk Vendor/Supplier: Kami siap jadi mitra penyedia supply P3K rutin dengan harga kompetitif untuk klien-klien Anda.

 

Kami memastikan setiap kasa, cairan, dan alat di dalamnya memiliki izin edar resmi dan kualitas medis terbaik. Jadi, Bro Sis bisa fokus ke operasional bisnis, urusan compliance K3 biar Medtools yang tangani.

Diskusikan kebutuhan spesifik perusahaan Bro Sis dan dapatkan penawaran harga terbaik (B2B) langsung dari tim kami.

👉 Hubungi Tim Procurement Medtools via WhatsApp di Sini

Bagikan Artikel:

1 Chat Tentang Artikel Ini!