Buat Bro Sis yang duduk di kursi procurement atau General Affair (GA) perusahaan, pasti sudah paham betapa pentingnya kepatuhan terhadap regulasi K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja). Salah satu item yang sering dianggap sepele tapi bisa bikin "boncos" saat kena audit adalah Kotak P3K.
Banyak perusahaan asal beli kotak P3K di pasaran, yang penting ada logo palang merahnya. Padahal, Pemerintah melalui Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. PER.15/MEN/VIII/2008 sudah mengatur secara ketat apa saja yang wajib ada di dalamnya.
Jika isinya tidak sesuai standar, bukan cuma risiko teguran saat inspeksi Disnaker, tapi keselamatan karyawan juga jadi taruhannya. Nah, biar pengadaan di kantor Bro Sis tepat sasaran dan compliant, yuk kita bedah isi kotak P3K sesuai standar hukum yang berlaku.
Sederhana saja, Bro Sis. Regulasi ini dibuat untuk memastikan penanganan cedera di tempat kerja bisa dilakukan dengan cepat dan tepat sebelum bantuan medis lanjut datang.
Selain itu, pengusaha wajib menyediakan petugas dan fasilitas P3K. Jadi, kotak P3K itu bukan sekadar pajangan dinding, tapi fasilitas wajib yang legalitasnya diatur negara. Kotaknya pun harus spesifik: berwarna dasar putih dengan lambang P3K berwarna hijau, bukan merah.
Sebelum belanja, Bro Sis harus tahu dulu kalau kotak P3K itu dibagi jadi 3 tipe berdasarkan jumlah pekerja di unit kerja tersebut:
Jadi, kalau di pabrik atau kantor Bro Sis ada 100 orang, jangan cuma beli satu Kotak A. Itu jelas kurang dan melanggar regulasi.
Berikut adalah 21 item yang wajib ada di dalam kotak P3K Bro Sis. Pastikan vendor yang Bro Sis pilih menyediakan daftar ini tanpa ada yang disunat:
1. Bahan Perawatan Luka
2. Alat Bantu Medis
3. Cairan & Peralatan Cuci
4. Administrasi & Tambahan
Bro Sis, memenuhi daftar 21 item di atas satu per satu pasti melelahkan dan memakan waktu tim procurement. Belum lagi memastikan tanggal kadaluwarsa obat-obatannya masih panjang.
Di Medtools, kami menyediakan paket Kotak P3K Full Set (Tipe A, B, dan C) yang sudah dikurasi persis sesuai standar Permenakertrans No. 15 Tahun 2008.
Kami memastikan setiap kasa, cairan, dan alat di dalamnya memiliki izin edar resmi dan kualitas medis terbaik. Jadi, Bro Sis bisa fokus ke operasional bisnis, urusan compliance K3 biar Medtools yang tangani.
Diskusikan kebutuhan spesifik perusahaan Bro Sis dan dapatkan penawaran harga terbaik (B2B) langsung dari tim kami.