Life Hacks Coass

Surat Tanda Registrasi (STR) Tenaga Kesehatan: Syarat, Cara Buat, dan Aturan Terbarunya!

Surat Tanda Registrasi (STR) Tenaga Kesehatan: Syarat, Cara Buat, dan Aturan Terbarunya!
Surat Tanda Registrasi (STR) adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Konsil masing-masing tenaga kesehatan (atas nama Menteri Kesehatan) sesuai undang-undang yang berlaku. Kepemilikan STR menunjukkan bahwa seorang tenaga kesehatan telah lulus uji kompetensi, memenuhi standar kualifikasi, dan secara sah diizinkan untuk berpraktik di Indonesia.
STR mutlak diwajibkan untuk berbagai profesi di sektor kesehatan, antara lain:
  • Dokter dan dokter gigi
  • Perawat
  • Bidan
  • Apoteker
  • Tenaga kesehatan lainnya (termasuk radiografer, ahli gizi, ahli teknologi laboratorium medik, hingga fisioterapis).

Mengapa STR Sangat Penting?

Sebagai calon tenaga medis, kamu harus tahu bahwa STR bukan sekadar selembar kertas administratif. Ada tiga fungsi utamanya:
  • Bukti Legalitas Profesi: STR menjadi bukti sah bahwa kamu telah memenuhi standar kompetensi ilmu medis yang diakui secara nasional.
  • Syarat Mutlak Praktik: Tenaga kesehatan tidak dapat mengurus Surat Izin Praktik (SIP) dan tidak boleh menyentuh pasien tanpa adanya STR.
  • Membangun Kepercayaan Pasien: Pasien berhak mendapatkan pelayanan yang aman dari tenaga medis yang kompetensinya diakui dan tercatat oleh negara.

 

Syarat dan Proses Pengurusan STR

Untuk mendapatkan STR, kamu harus melewati masa pendidikan dan memenuhi berbagai persyaratan dokumen. Berikut adalah kelengkapan yang harus kamu siapkan:
  • Memiliki ijazah pendidikan kesehatan dari institusi yang terakreditasi (fotokopi ijazah yang telah dilegalisasi).
  • Telah lulus Uji Kompetensi sesuai profesinya (misalnya UKMPPD untuk calon dokter) yang dibuktikan dengan Sertifikat Kompetensi (Serkom).
  • Pas foto resmi terbaru.
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Surat keterangan sehat fisik dan mental dari dokter yang memiliki SIP aktif.

 

Proses Pengurusannya:

Saat ini, pengurusan STR sudah terdigitalisasi dan terintegrasi. Kamu bisa melakukan registrasi melalui sistem daring di portal resmi SATUSEHAT SDMK atau portal Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI). Kamu hanya perlu mengunggah dokumen persyaratan, membayar biaya administrasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai ketentuan, dan menunggu proses verifikasi hingga e-STR milikmu terbit.

UPDATE PENTING: Masa Berlaku STR Kini Seumur Hidup!

Berdasarkan peraturan terbaru dalam Undang-Undang Kesehatan No. 17 Tahun 2023, aturan masa berlaku STR telah diubah. Jika dulu STR harus diperpanjang setiap 5 tahun, kini STR berlaku seumur hidup.
Lalu, apa yang harus diperpanjang? Yang wajib diperpanjang setiap 5 tahun sekali adalah Surat Izin Praktik (SIP). Untuk memperpanjang SIP, kamu diwajibkan mengumpulkan poin Satuan Kredit Profesi (SKP) dari program pendidikan berkelanjutan (CPD/seminar/workshop) untuk memastikan keilmuanmu terus update.

Sanksi Jika Berpraktik Tanpa STR

Jangan pernah coba-coba! Menurut undang-undang, fasilitas kesehatan atau tenaga kesehatan yang nekat memberikan pelayanan medis (berpraktik) tanpa memiliki STR dan SIP yang valid dapat dikenakan sanksi administratif pencabutan izin, hingga sanksi pidana.

 

Kesimpulan

Surat Tanda Registrasi (STR) adalah "SIM" utama bagi tenaga kesehatan untuk meniti karier profesionalnya. Selain menjadi bukti valid kompetensi, STR juga memberikan perlindungan hukum bagi dokter dan pasien. Pastikan kamu belajar sungguh-sungguh agar lulus Uji Kompetensi dalam satu kali take, sehingga e-STR seumur hidupmu bisa segera terbit!

 

Penulis: Andika Chris Ardiansyah
Peninjau: dr. Stellon Salim
#duniakedokteran #prepareadoctor

 

Daftar Pustaka:

JobStreet Indonesia. STR Adalah: Definisi, Fungsi, dan Cara Membuatnya. Diakses 3 Desember 2024.
Aido Health. Surat Tanda Registrasi untuk Tenaga Kesehatan: Penjelasan Lengkap. Diakses 3 Desember 2024.
E-Clinic. Surat Tanda Registrasi (STR) untuk Tenaga Kesehatan: Persyaratan dan Cara Membuat. Diakses 3 Desember 2024.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Bagikan Artikel:

1 Chat Tentang Artikel Ini!