Bro Sis yang sedang mengelola manajemen K3 atau procurement di perusahaan, penting banget nih buat tahu standar isi kotak P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenaker) No. PER.15/MEN/VIII/2008. Biar ketika ada keadaan darurat, perusahaan siap dengan fasilitas yang sesuai regulasi. Simak lengkapnya di sini!
Kenapa Ini Penting?
Perusahaan wajib menyediakan kotak P3K sesuai aturan, bukan sekadar formalitas. Kotak ini harus:
Aman dan sesuai standar, jadi nggak boleh sembarangan diisi,
Terletak di tempat yang mudah dijangkau dan terlihat jelas, lengkap dengan tanda petunjuk, dan
Jumlah disesuaikan jumlah pekerja serta lokasi unit kerja. Misalnya, unit kerja di lantai berbeda atau jarak terpisah ≥ 500 meter wajib punya kotak P3K sendiri.
Bentuk & Penempatan Kotak
Material : Kuat, mudah dibawa, warna putih dengan lambang P3K hijau.
Penempatan: Letakkan di lokasi yang mudah terlihat, memiliki pencahayaan cukup, diberi petunjuk arah, dan mudah diangkat saat dibutuhkan.
Daftar Isi Kotak P3K Standar
Kotak P3K harus berisi alat-alat berikut:
Kasa steril terbungkus
Perban (lebar 5 cm)
Perban (lebar 10 cm)
Plester (lebar 1,25 cm)
Plester cepat
Kapas (25 gram)
Kain segitiga/mittela
Gunting
Peniti
Sarung tangan sekali pakai (pasangan)
Masker
Pinset
Lampu senter
Gelas untuk cuci mata
Kantong plastik bersih
Aquades (100 ml larutan saline)
Povidon iodin (60 ml)
Alkohol 70%
Buku panduan P3K di tempat kerja
Buku catatan
Daftar isi kotak P3K
Variasi Tipe Kotak Berdasarkan Jumlah Pekerja
Permenaker membagi kotak ke dalam tiga tipe, sesuai jumlah pekerja:
| Tipe | Kapasitas Pekerja | Detail Isi |
|---|---|---|
| A | ≤ 25 pekerja | Daftar item di atas sesuai ukuran kecil |
| B | ≤ 50 pekerja | Kuantitas lebih banyak, sesuai Lampiran II |
| C | ≤ 100 pekerja | Paling lengkap, jumlah item maksimal |
Sesuai Lampiran II dan III Permenaker, B dan C punya kuantitas lebih besar dibanding A.
Penempatan & Distribusi Kotak
Untuk unit kerja dengan jarak ≥ 500 meter atau berbeda lantai, setiap unit wajib punya kotak P3K sesuai jumlah pekerja.
Misalnya:
≤ 25 pekerja → 1 kotak tipe A
26–50 pekerja → 1 kotak B atau 2 kotak A
51–100 pekerja → 1 kotak C atau 2 kotak B atau 4 kotak A
Penutup & Rekomendasi Medtools
Nah, Bro Sis, itulah standar resmi untuk isi dan penempatan kotak P3K menurut Permenaker. Pastikan perusahaan sudah memenuhi ini supaya protokol K3 tetap kuat dan siap menghadapi situasi darurat.
Untuk tim procurement atau yang bertanggung jawab memenuhi standar K3, Medtools bisa jadi pilihan utama untuk pengadaan kotak P3K sesuai Permenaker. Medtools menyediakan kotak dan perlengkapan P3K dengan:
Isi sesuai standar PER.15/MEN/VIII/2008
Bahan berkualitas, aman, dan
Siap untuk digunakan di tempat kerja.

0 Comments