Di Indonesia, kewajiban menyediakan fasilitas P3K di tempat kerja sudah diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. PER.15/MEN/VIII/2008 tentang P3K di Tempat Kerja.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa:
Pengusaha wajib menyediakan petugas P3K dan fasilitas P3K di tempat kerja (Pasal 2 ayat 1).
Fasilitas P3K mencakup ruang P3K, kotak P3K dan isi, alat evakuasi, dan fasilitas tambahan lainnya (Pasal 8 ayat 1).
Artinya, kotak P3K bukan opsional, tetapi bagian dari kewajiban hukum dan standar K3 di tempat kerja.
Apa fungsi kotak P3K di tempat kerja?
Kotak P3K di tempat kerja berfungsi untuk:
Memberikan pertolongan pertama secara cepat dan tepat kepada pekerja atau orang lain di tempat kerja yang mengalami sakit atau cedera.
Menjadi sarana utama dalam pelaksanaan P3K sebelum pasien dirujuk ke fasilitas kesehatan lanjutan.
Isi kotak P3K diatur dalam lampiran Permenaker No. PER.15/MEN/VIII/2008 dan dibagi ke dalam beberapa tipe (A, B, C) sesuai jumlah pekerja dan tingkat risiko bahaya di tempat kerja.
1. Wajib secara regulasi K3
Bagi Bro Sis yang mengurus procurement klinik, pabrik, atau kantor besar, poin pertama yang penting:
Kotak P3K adalah fasilitas wajib di tempat kerja, bukan tambahan sukarela.
Lokasi penempatannya harus:
Mudah dilihat dan dijangkau.
Diberi tanda arah yang jelas.
Disesuaikan dengan jumlah pekerja dan unit kerja, termasuk di gedung bertingkat atau unit yang berjauhan.
Memenuhi standar kotak P3K berarti membantu perusahaan dan faskes tetap patuh terhadap regulasi dan mengurangi risiko temuan saat audit K3.
2. Mendukung penanganan cepat saat terjadi cedera
Kotak P3K memungkinkan tenaga di lapangan memberikan penanganan awal, misalnya:
Membersihkan dan menutup luka agar tidak infeksi.
Menangani luka ringan, memar, atau cedera kecil lain sebelum ditangani lebih lanjut.
Memberi stabilisasi awal sambil menunggu tim medis atau rujukan.
Dengan kotak P3K yang terstandar, petugas P3K di tempat kerja dapat menjalankan tugasnya sesuai Permenaker, termasuk melaksanakan tindakan P3K dan merawat fasilitas P3K.
3. Mengurangi keparahan cedera dan dampak operasional
Penanganan pertama yang dilakukan dengan benar dapat:
Mengurangi risiko komplikasi.
Mempercepat pemulihan pekerja.
Mengurangi potensi downtime kerja akibat kecelakaan ringan yang tidak tertangani dengan baik.
Dari sudut pandang manajemen, ini berkaitan dengan efisiensi operasional dan perlindungan SDM.
4. Bagian dari sistem K3 dan manajemen risiko perusahaan
Permenaker juga mengatur bahwa:
Harus ada petugas P3K dengan lisensi resmi, jumlahnya disesuaikan jumlah pekerja dan potensi bahaya.
Petugas P3K bertugas antara lain merawat fasilitas P3K dan mencatat setiap kegiatan P3K.
Kotak P3K yang memadai, petugas terlatih, dan SOP P3K yang berjalan akan:
Mendukung sistem K3.
Menjadi bukti komitmen perusahaan/klinik terhadap keselamatan kerja.
Mengurangi risiko klaim dan masalah hukum jika terjadi kecelakaan kerja.
5. Terintegrasi dengan fasilitas emergensi lain seperti AED
Di banyak fasilitas, P3K tidak berdiri sendiri. Untuk lingkungan klinik, pabrik, dan kantor besar, sistem tanggap darurat ideal biasanya meliputi:
Kotak P3K → penanganan cedera, luka, dan kondisi umum.
AED (Automated External Defibrillator) → penanganan awal henti jantung mendadak.
Bagi Bro Sis di procurement, Pengadaan kotak P3K sesuai Permenaker bisa berjalan beriringan dengan pengadaan alat emergensi lain seperti AED, sehingga rantai pertolongan di tempat kerja menjadi lebih lengkap.
Saatnya cek kesiapan fasilitas Bro Sis
Beberapa hal yang bisa Bro Sis evaluasi:
Apakah kotak P3K sudah tersedia dan sesuai tipe (A, B, C) berdasarkan jumlah pekerja dan risiko?
Apakah penempatannya sudah sesuai ketentuan (mudah dilihat, tiap lantai/unit kerja tersedia)?
Apakah sudah ada petugas P3K dengan lisensi yang merawat fasilitas tersebut?
Jika Bro Sis ingin melengkapi fasilitas emergensi di tempat kerja, termasuk pengadaan AED sebagai pelengkap sistem P3K, bisa langsung menghubungi tim External Affairs Medtools melalui WhatsApp
Penulis : Andika Chris Ardiansyah
#Kotak P3K #MEDTOOLS
Referensi :
Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. PER.15/MEN/VIII/2008 tentang Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan di Tempat Kerja. 13 Agustus 2008 [diakses 2 Desember 2025]. Tersedia dari: https://jdih.kemnaker.go.id/asset/data_puu/PER_15_08.pdf
Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI. Permenaker Nomor 15 Tahun 2008 tentang P3K di Tempat Kerja. 2008 [diakses 2 Desember 2025].
Galeri Medika. Daftar Isi Kotak P3K Tipe A, B, C Sesuai Permenaker. [diakses 2 Desember 2025]. Tersedia dari: https://www.galerimedika.com/blog/Daftar-Isi-Kotak-P3K-Sesuai-Peraturan-Kementerian-Tenaga-Kerja-dan-Transmigrasi
Medtools. Standar Isi Kotak P3K Sesuai Permenaker 15 Tahun 2008. 2025 [diakses 2 Desember 2025]. Tersedia dari: https://www.medtools.id/standard-isi-kotak-p3k-sesuai-permenaker/

0 Comments